Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis malam, 26 Nopember 2020.
Razia ini digelar di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Asemrowo bersama instansi samping.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.30 ini, 6 personil Polsek Asemrowo dilibatkan bersama 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu didapati sebanyak 9 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 7 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, diharapkan penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi