Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Jumat pagi, 27 Nopember 2020 di Jalan Asem Raya.
Kegiatan operasi penertiban masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 08.15 ini 10 anggota Polsek Semampir dilibatkan bersama 1 anggota Koramil, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota LPMK Kelurahan Asemrowo.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Semampir.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang dijatuhi sanksi bervariasi. Mulai menyapu, melakukan gerakan push up dan menyanyi. Sementara 2 orang lainnya dijatuihi sanksi penyitaan KTP.
Menurut Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan rajin melaksanakan operasi penertiban masker, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi