Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kyai Tambak Deres bersama instansi samping, Jumat pagi, 27 Nopember 2020.
Operasi ini dimulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno dan diikuti 6 anggota Polsek Kenjeran, 7 anggota Satpol PP, 1 anggota Koramil Kenjeran dan 2 anggota Linmas.
Kegiatan ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar prokol kesehatan.
Pelaksanaan operasi ini mengambil sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan penumpang angkutan umum.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan sanksi fisik dan sanksi sosial di tempat. Termasuk sanksi berupa push up.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari, untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam mengunakan masker.
“Kami harapkan dengan masyarakat disiplin bermasker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi