Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Tanjung Sadari, Kelurahan Perak Barat, Sabtu malam, 28 Nopember 2020.
Operasi penertiban ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk sasaran operasi yang dimulai pukul 19.00 ini adalah para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi. Termasuk para pengunjung warung-warung di sepanjang Jalan Tanjung Sadari.
Kegiatan ini diikuti 14 personil gabungan yang masing-masing terdiri dari 3 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan serta 5 orang anggota Linmas Kelurahan Perak Barat.
Dalam operasi ini ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan diingatkan tentang bahaya Covid-19 yang mengancam siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi