Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping setiap hari.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Kenjeran, Satpol PP dan Koramil pada Sabtu malam, 28 Nopember 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 20.00.
Operasi ini dilaksanakan di dua warung kopi (Warkop), masing-masing yakni Warkop Ijo di Jalan Kyai Tambak Deres dan Warkop Giras Wolu Songo Jalan HM Noer.
Adapun personil yang dilibatkan masing-masing yakni 8 anggota Polsek Kenjeran, 2 anggota Koramil Kenjeran dan 7 anggota Satpol PP.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang dibawa ke Puskesmas Kenjeran untuk dilakukan swab tes dan 2 orang dijatuhi sanksi melafalkan Pancasila.
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Diharapkan melalui kegiatan ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi