Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Sabtu malam, 28 Nopember 2020.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.00 ini digelar secara mobile di sepanjang Jalan Waspada dan Jalan Panggung.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan operasi ini diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 orang anggota tim Deteksi Dini Covid-19 serta 3 orang anggota Koramil Pabean Cantikan.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang dilakukan swab tes di Jalan Sikatan dan 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari di lokasi yang berbeda-beda.
“Kegiatan ini kami harapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi