Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Minggu malam, 29 Nopember 2020.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini diikuti instansi samping dengan total personil yang dilibatkan sebanyak 7 orang. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan pengendara sepeda onthel.
Saat itu didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 10 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya operasi ini kami harapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi