Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Senin malam, 30 Nopember 2020.
Kegiatan operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi yang dimulai pada pukul 20.15 ini dilaksanakan di Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Mapolsek Semampir dengan sasaran para pengguna jalan.
Adapun personil yang diterjunkan dalam kegiatan ini yaitu 7 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Untuk hasil operasi didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 9 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar rutin setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi