Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Senin malam, 30 Nopember 2020 di Jalan Asem Raya.
Operasi yang digelar di depan Mapolsek Asemrowo ini dimulai pada pukul 19.30 yang diikuti 9 orang personil.
Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini didapat sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 8 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Kunci untuk menekan penyebaran Covid-19 adalah kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk disiplin memakai masker,” jelasnya.. (hum)
Editor : Redaksi