Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa pagi, 1 Desember 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi samping ini digelar di Pasar Krempyeng, Jalan Kalianyar Kulon yang dimulai pada pukul 08.30.
Razia masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu razia dipimpin langsung Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, yang diikuti 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Adapun hasil razia didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing langsung dibawa ke Balai RW 07 untuk dilakukan swab tes oleh petugas Puskesmas.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan razia masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi