Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Selasa pagi, 1 Desember 2020 di Jalan Pegirian depan kantor Kelurahan Ampel.
Operasi ini dilaksankan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisipinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 ini dipimpin Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus yang diikuti oleh Wakapolsek Semampir Iptu Sentot dan para Kanit.
Selain itu kegiatan ini juga diikuti 13 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satgas Covid-19 Kelurahan Ampel Bapak Ivan, Kepala Kelurahan Sidotopo Bapak Agus, Kasi Trantib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah, Satgas Covid-19 Kelurahan Sidotopo Bapak Ruly, anggota Dishub Pemkot Surabaya sebanyak 2 personil, anggota Polsek Semampir 10 orang, 3 anggota Koramil Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 2 anggota TNI AL, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya serta petugas dari Puskesmas Sidotopo.
Adapun yang berhasil dijaring dalam operasi ini yaitu 14 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker dengan posisi tidak semestinya.
Masing-masing 8 diantaranya dibawa ke Puskesmas Sidotopo untuk dilakukan swab tes, 5 orang dijatuhi sanksi sosial dan 1 orang berhasil melarikan diri ketika diamankan petugas.
Diterangkan Kapolsek Semampir, kegiatan operasi penertiban masker ini adalah bagian dari upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan operasi penertiban masker ini setiap pagi dan malam hari dengan lokasi yang berpindah-pindah agar tidak dapat dideteksi oleh para pelanggar masker,” ujarnya.(hum)
Editor : Redaksi