Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Koramil melaksanakan operasi penertiban masker di sejumlah warung kopi (Warkop) dan cafe di wilayahnya, Selasa malam, 1 Desember 2020.
Operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 20.30 sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini diikuti 9 personil. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Adapun tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Sahabat di Jalan Dupak Bangunsari, Warkop Merah Putih di Jalan Dupak Rukun, Warkop Hijau di Jalan Rembang dan Cafe Sahabat di Jalan Demak.
Saat itu ditemukan beberapa orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi