Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar melaksanakan operasi penertiban masker untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping, Selasa malam, 1 Desember 2020 secara mobile di Jalan Sidotopo, Jalan Sidorame dan Jalan Nyamplungan.
Operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 21.15, yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu operasi menyasar pada para pengguna jalan dan pengunjung warung-warung di sepanjang ketiga jalan ini.
Untuk hasil operasi didapati sebanyak 18 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker dalam posisi tidak semestinya.
Masing-masing 17 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa skot jump.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi