Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker gabungan instansi samping di depan Pos Lantas, Jalan Dupak Rukun, Rabu pagi, 2 Desember 2020.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 yang dipimpin Kanit Lantas Polsek Asemrowo, Iptu Suwito.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 12 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Koramil, 2 anggota Pomal, 11 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 2 anggota Dishub Pemkot Surabaya dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya diberikan sanksi fisik berupa push up, 2 orang diberikan sanksi melafakan ayat suci Al-Quran dan 5 orang diberikabn tindakan disiplin berupa menyapu jalan.
Diungkapkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena hanya dengan kedisiplinan rantai penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi