Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Sultan Iskandar Muda, Rabu malam, 2 Desember 2020.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan di depan Mapolsek Semampir mulai pukul 08.30 yang diikuti instansi samping.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir. Mereka menyasar para pengguna jalan, seperti pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing langsung dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat menjadi disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi