Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok, Rabu malam, 2 Desember 2020.
Kegiatan ini ditujukan untuk mengantisipasi kerawanan, termasuk upaya pengammbilan paksa jasad pasien Covid-19.
Hal ini dikarenakan Rumah Sakit Paru merupakan salah satu rujukan untuk perawatan dan karantina bagi pasien Covid-19 atau virus corona. Dimana saat ini terpantau ada 5 orang pasien yang menjalani perawatan.
Selain melakukan pengawasan, personil Polsek Semampir juga menyampaikan pesan-pesan keamanan kepada para petugas sekuriti di lokasi.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan patroli di Rumah Sakit Paru ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari.
“Kami tidak hanya melakukan patroli di tempat itu pada malam hari, tapi juga pada pagi, siang dan sore hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi