Seputarperak.com- Guna menghentikan penyebaran Covid-19, berbagai cara terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Termasuk melalui operasi penertiban masker yang dilakukan Kamis malam, 3 Desember 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya, depan Mapolsek Asemrowo yang dimulai pada pukul 20.00.
Saat itu personil yang dilibatkan selain dari Polsek Asemrowo juga dari instansi samping.
Masing-masing adalah 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protkol kesehatan.
Dalam kegiatan ini didapatkan 8 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Mereka masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan membacakan ayat suci Al Quran.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Lewat kegiatan ini kami harapkan masyarakat akan disiplin bermasker. Karena dengan begitu maka penyebaran Covid-19 bisa dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi