Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Stasiun Kota bersama instansi samping, Kamis malam, 3 Desember 2020.
Operasi yang dilaksanakan di depan Mapolsek Pabean Cantikan ini dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota tim Deteksi Dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker dengan posisi tidak semestinya.
Saat itu 2 orang dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin bermasker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi