Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu pagi, 5 Desember 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan secara mobile di Jalan Stasiun Kota dan Jalan Bunguran yang dimulai pada pukul 09.00.
Saat itu penertiban masker dilaksanakan dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Penertiban masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan yang diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan. Dimana mereka diberikan teguran dan diingatkan agar selalu menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan penertiban masker ini dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui pendisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi