Seputarperak.com- Kapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hari Kurniawan, memimpin operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker di depan Pos Lantas, Jalan Dupak Rukun, Selasa pagi, 15 Desember 2020.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Razia masker ini diikuti 15 personil Polsek Asemrowo, 13 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak termasuk anggota Polwan, 2 anggota Koramil, 7 anggota Satpol PP, 2 anggota Linmas dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Dalam kegiatan ini juga ikut hadir Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sigit Indra.
Adapun sasaran razia yakni semua pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil sampai penumpang angkutan umum.
Saat itu didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 7 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up serta sanski sosial seperti menyap atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolsek Asemrowo, razia masker ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Saat ini Covid-19 mengalami tren meningkat lagi. Untuk itu razia masker akan terus kami lakukan agar masyarakat disiplin memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi