Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer, Selasa pagi, 15 Desember 2020.
Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 ini dipimpin oleh Wakapolsek Kenjeran, AKP Prayitno.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 10 anggota Satpol PP dan 3 anggota Koramil Kenjeran.
Untuk sasaran kegiatan ini yaitu para pengguna jalan seperti pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan penumpang bus.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang lainnya dijatuhi sanksi membacakan surat Al Fatehah.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi