Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker di Jalan Asem Raya, Kamis pagi, 17 Desember 2020.
Razia yang dilakukan bersama instansi samping ini digelar mulai pukul 08.25 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel, penarik becak dan pengendara mobil.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam razia ini 11 personil dilibatkan. Mereka terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi bernyanyi dan 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya razia masker diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi