Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Jalan Bunguran, Jalan Waspada dan Jalan Karet, Jumat pagi, 18 Desember 2020.
Kegiatan dalam bentuk razia masker ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang diikuti instansi samping.
Razia ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan razia diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam razia ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing langsung dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan razia masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Kami yakin dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk penggunaan masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi