Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat pagi, 18 Desember 2020.
Penertiban masker yang digelar di Jalan KH Mas Mansyur ini dimulai pada pukul 08.30 dengan sasaran semua pengguna jalan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pada kegiatan ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Mereka diberikan sanksi sosial, termasuk menyapu kawasan sekitar dan sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan penertiban masker ini merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Kami ingin melalui kegiatan ini masyarakat menjadi lebih disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi