Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker, Sabtu pagi, 19 Desember 2020.
Kegiatan ini dilakukan di Jalan Pegirian dan juga di dalam Pasar Pegirian yang diikuti instansi samping.
Razia masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu razia dimulai pukul 08.30 dipimpin Iptu Sentot Wakapolsek Semampir dan diikuti 4 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Koramil Semampir, 12 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan Kasi Trantib Kelurahan Ampel.
Adapun sasaran razia yakni para pengguna jalan dan pengunjung serta pedagang Pasar Pegirian.
Dalam kegiatan ini didapati 10 orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing 3 diantaranya dibawa ke Puskesmas Sawah Pulo untuk menjalani swab tes, 3 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 4 orang dijatuhi sanksi berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan razia masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya mendisplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi