Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu pagi,19 Desember 2020 bersama instansi samping.
Operasi dilakukan di Jalan Bunguran, Jalan Waspada dan Jalan Karet dengan sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, orang hanya diberikan teguran dan 1 orang lagi dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena dengan cara ini maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi