Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama anggota Koramil di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Minggu pagi, 20 Desember 2020.
Operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 08.00 dengan sasaran para pedagang, para pengunjung dan pengguna jalan di lokasi.
Pelaksanaan operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu 7 orang personil dilibatkan dalam operasi ini. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi teguran dan selanjutnya dipasangkan masker secara cuma-cuma sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi