Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker Minggu malam, 20 Desember 2020 di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 ini dilaksanakan bersama anggota Koramil Krembangan.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar proto0kol kesehatan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 9 orang. Masing-masing 6 orang anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Perak di Jalan Perak Barat, Warkop Galery Kopi di Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Warmindo di Jalan Tanjung Sadari.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan orang yang tanpa masker. Semunya sudah mematuhi aturan.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan operasi ini. Tidak hanya malam hari, tapi juga pagi hari,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi