Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, depan Mapolsek Asemrowo, Minggu malam, 20 Desember 2020.
Operasi yang dimulai pada pukul 21.15 ini dilaksanakan bersama instansi samping dengan sasaran para pengguna jalan.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas. Mereka melaksanakan tugas dipimpin Panit Reskrim Polsek Asemrowo Ipda Agung.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 16 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 12 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang dijatuhi sanksi menyanyi.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi