Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur bersama Koramil Krembangan, Senin pagi, 21 Desember 2020.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Selain itu kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 ini juga merupakan wujud implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 orang, yakni 4 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Mereka mengambil sasaran para pengunjung dan pedagang pasar, serta para pengguna jalan dan orang-orang yang berada di warung-warung sekitar lokasi.
Dalam kegiatan ini tidak didapati orang yang tanpa masker. Mereka sudah mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.
Saat itu personil Polsek Krembangan hanya mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi 3M. Mulai mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin, menjaga jarak sosial dan memakai masker selalu saat berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi