Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan KH Mas Mansyur, Senin pagi, 21 Desember 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini dipimpin Wakapolsek Semampir, Iptu Sentot Sumadi dan diikuti 7 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir serta 5 orang anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pelaksanaan operasi ini mengambil sasaran para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil, pengendara sepeda angin dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi sosial, termasuk menyapu jalan di sekitar lokasi.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari agar masyarakat terbiasa disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi