Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok, Senin siang, 21 Desember 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta kerawanan lainnya.
Termasuk upaya pengambilan paksa jasad pasien Covid-19 oleh pihak keluarga tanpa protokol kesehatan sesuai aturan.
Hal ini dikarenakan Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok merupakan salah satu rumah sakit rujukan perawatan dan karantina pasien Covid-19.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan patroli di Rumah Sakit Paru ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tidak hanya siang hari saja. Patroli ke tempat ini juga kami lakukan pada pagi, sore dan malam hari,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi