Seputarperak.com- Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker.
Salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Semampir bersama instansi samping di Jalan Sultan Iskandar Muda depan Mapolsek pada Senin malam, 21 Desember 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam penertiban masker ini personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Kormamil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker sesuai aturan. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 2 orang dijatuhi sanksi push up.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Kegiatan ini kami lakukan agar masyarakat disiplin memakai masker. Karena hanya kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi