Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 21 Desember 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi yang digelar Polsek Krembangan ini dimulai pada pukul 20.30 dengan sasaran beberapa warung kopi (Warkop) di wilayahnya.
Masing-masing adalah Warkop Perak Jalan Perak Barat, Warkop Toger Jalan Perak Barat dan Warkop Green Jalan Tanjung Sadari.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 9 orang. Masing-masing yaitu 6 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membisakan masyarakat disiplin bermasker.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan operasi ini agar masyarakat benar-benar disiplin memakai masker. Karena kunci untuk keluar dari Pandemi Covid-19 adalah kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi