Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan patroli malam di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok, Selasa, 22 Desember 2020.
Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta kerawanan lainnya.
Termasuk untuk mencegah upaya pemulangan paksa jasad pasien Covid-19, mengingat Rumah Sakit Paru merupakan salah satu rujukan perawatan dan karantina pasien Corona.
Untuk saat ini terdapat sebanyak 9 orang pasien Covid-19 yang dirawat dan dikarantina di tempat ini.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan patroli di Rumah Sakit Paru ini rutin dilakukan setiap hari.
“Tidak hanya malam hari saja, patroli di Rumah Sakit Paru ini juga kami lakukan pada pagi, siang dan sore hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi