Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan KH Mas Mansyur, Rabu pagi, 23 Desember 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi yang dilakukan mulai pukul 09.30 ini ddipimpin Wakapolsek Semampir Iptu Sentot Sumadi dengan mengambil sasaran para pengguna jalan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berharap penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Kami ingin masyarakat disiplin menggunakan masker dengan rutin melaksanakan operasi ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi