x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus produksi sabu home industi di sebuah rumah di Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari. Beberapa orang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu siang, 23 Desember 2020, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang didampingi Kasat Reskoba, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K dan Kanit Lidik II Satreskoba Ipda Fauzi menyampaikan bagaimana awal mulanya pengungkapan kasus ini.

“Awalnya didapat informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah yang dikatakan menjadi tempat pesta sabu dan juga memproduksi sabu,” ujar Kapolres.

Informasi yang diterima Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Sampai kemudian dipastikan bahwa informasi tersebut benar dan langsung dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari pada tanggal 30 Nopember 2020.

Saat dilakukan penggerebekan itu didapati 3 orang berada di dalam. Mereka sedang asyik berpesta sabu.

Kemudian juga ditemukan beberapa bahan kimia dan senyawa-senyawa tertentu beserta beberapa peralatan yang digunakan untuk pembuatan sabu-sabu serta pil koplo lebih dari 200 butir.

Dari orangp-orang yang diamankan pertama kali ini terus dikembangkan hingga total didapati 6 tersangka. Masing-masing berinisial IV yang menjadi peracik dan pembuat sabu sekaligus pemilik rumah yang digrebek, SA asal Kabupaten Bangkalan yang menjadi penyandang dana, RO warga Rangkah, DI warga Tuban, M.AR warga Jalan Kapas Baru dan MO warga Bronggalan Sawah.

Dari keterangan para tersangka, mereka sudah memproduksi sabu selama 2 minggu terakhir. Rencananya mereka akan menjualnya untuk kebutuhan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu hasil produksi mereka belum ada yang jadi. Mereka belajar membuat dengan melihat dari internet,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya para tersangka kini diancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Mereka tergiur dengan keuntungan besar sehingga berusaha memproduksi sabu sendiri,” terang Kapolres. (hum)

Artikel Terbaru
Sabtu, 06 Jun 2026 07:59 WIB | Berita Polres

Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan.

  SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di kawasan Jalan Tambak Wedi ...
Jumat, 05 Jun 2026 14:48 WIB | Polsek Asemrowo

Personel Polsek Asemrowo Laksanakan Patroli Objek Vital Gudang PLN Tambak Langon

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Dalam upaya menjaga keamanan objek vital dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, personel Polsek Asemrowo m ...
Jumat, 05 Jun 2026 14:31 WIB | Polsek Asemrowo

Personel Polsek Asemrowo Pantau Rumah Pompa Air Balong II di Tambak Langon

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Dalam rangka mengantisipasi potensi banjir serta memastikan kondisi lingkungan tetap aman, personel Polsek Asemrowo m ...
Jumat, 05 Jun 2026 14:29 WIB | Polsek Kenjeran

Personil Polsek Kenjeran Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Jalan JLLT Kedung Cowek

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kenjeran, AKP Dwi Raharjo memimpin l ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:16 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Wonokusumo Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Curanmor

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Wonokusumo Polsek Semampir, Briptu Aljabar, melaksanakan kegiatan cangkrukan dan dialogis b ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:04 WIB | Polsek Asemrowo

Personel Polsek Asemrowo Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Tambak Mayor

Seputarperak.com – Jumat, 5 Juni 2026 Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas pada jam aktivitas m ...