Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Rabu malam, 23 Desember 2020.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 di Jalan Sultan Iskandar Muda depan Maposek ini 6 personil Polsek Semampir dilibatkan.
Selain itu ada 2 anggota Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP kecamatan Semampir serta petugas Puskesmas Wonokusumo.
Saat itu didapati 13 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan sebenarnya.
Masing-masing 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 orang lainnya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini merupakan upaya untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, kami percaya penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi