Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, depan Mapolsek Asemrowo, Rabu malam, 23 Desember 2020.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 21.45 dengan mengambil sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini diikuti 5 anggota Polsek Asemrowo dan 2 orang anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan agar selalu menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi Pandemi.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami harapkan dengan rajin melaksanakan operasi ini, penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi