Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu malam, 26 Desember 2020 secara mobile di Jalan Panggung.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Termasuk pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan penyitaan KTP.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker. Karena dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Termasuk disiplin menggunakan masker,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi