Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok, Sabtu malam, 26 Desember 2020.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan, termasuk tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Selain itu kegiatan ini juga ditujukan untuk mencegah upaya pemulangan paksa pasien Covid-19 yang meninggal dunia tanpa protokol kesehatan.
Saat itu personil Polsek Semampir juga mengingatkan para petugas sekuriti agar selalu waspada terhadap setiap orang yang tidak dikenal dan rajin melaksanakan kontrol keliling untuk memastikan situasi tetap aman.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan patroli dilaksanakan rutin setiap hari di Rumah Sakit Paru yang menjadi salah satu rumah sakit rujukan perawatan serta karantina pasien Covid-19.
“Tidak hanya malam hari. Patroli di rumah sakit ini juga kami lakukan pada pagi, siang dan sore hari. Untuk saat ini terdata ada 22 orang pasien Covid-19 yang dirawat dan diisolasi di empat ini,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi