Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Minggu pagi, 27 Desember 2020.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini yaitu 4 orang anggota Polsek Krembangan dan 2 anggota Koramil Krembangan.
Kegiatan ini mengambil sasaran para pedagang dan pengunjung, sekaligus pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Saat itu tidak ditemukan ada orang yang tanpa masker. Semuanya sudah mematuhi aturan protokol kesehatan.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Kami harapkan dengan kedisiplinan masyarakat ini, penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi