Seputarperak.com- Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker mobile di Jalan Bunguran dan Jalan KH Mas Mansyur, Minggu pagi, 27 Desember 2020.
Kegiatan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh dua personil Polsek Pabean Cantikan. Masing-masing adalah Ipda Suwarnn Kasi Humas Polsek Pabean Cantikan dan Aiptu Made Suarthana Babinkamtibmas Bongkaran.
Untuk sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang diberikan teguran.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Lewat kegiatan ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19 melalui pendisiplinan penggunaan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi