Seputarperak.com- Kunjungan dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung Box Culvert, Selasa siang, 29 Desember 2020.
Kunjungan ini dilakukan untuk melakukan penempelan pamflet maklumat Kapolri terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Saat itu kepada para pedagang disampaikan agar pada malam tahun baru tidak buka tempat usahanya lebih dari pukul 20.00.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan penempelan pamflet maklumat Kapolri ini akan terus dilakukan di tempat-tempat yang mudah dilihat.
“Kami harapkan dengan adanya maklumat Kapolri, masyarakat lebih perduli untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Termasuk yang punya usaha supaya tutup sampai jam 8 malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi