Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker, Selasa pagi, 29 Desember 2020.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 09.55 ini dilaksanakan personil Polsek Semampir bersama instansi samping.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan operasi digelar di Jalan Pegirian, yang diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 4 anggota TNI AD, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir , 8 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan 4 anggota Dishub.
Saat itu didapati sebanyak 19 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing 11 orang dilakukan swab tes di tempat, sementara 8 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik atau sanksi sosial.
Menurut Kepolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat tertib menggunakan masker.
“Dengan masyarakat tertib bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi