Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kedung Cowek, bersama instansi samping, Selasa pagi, 20 Desember 2020.
Kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan mulai pukul 09.00 sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi ini diikuti 5 anggota Polsek Kenjeran, 1 anggota Koramil Kenjeran, 6 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, penarik becak maupun pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan dengan operasi penertiban masker secara rutin ini, masyarakat disiplin menggunakan masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi