Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu pagi, 30 Desember 2020 di Jalan Asem Raya depan Mako bersama instansi samping.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.20 ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu kegiatan ini juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu operasi diikuti 6 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo. Mereka menyasar para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 5 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan skot jam.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi