Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi penertiban masker di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Semampir, Rabu pagi, 30 Desember 2020 di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 ini diikuti personil instansi samping. Masing-masing 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 8 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui pendisiplinan protokol kesehatan. Terutama penggunaan masker,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi