Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan instansi samping, Rabu pagi, 30 Desember 2020.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 di akses Jembatan Suramadu, Jalan HM Noer yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 11 personil gabungan Polsek Kenjeran dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 5 anggota gabungan TNI AD dan Pomal Lantamal, 24 anggota gabungan Satpol PP Pemkot Surabaya dan Kecamatan Bulak serta Kecamatan Kenjeran, 2 anggota Linmas Pemkot Surabaya dan 2 anggota Dishub Pemkot Surabaya.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Saat itu sebanyak 4 orang dilakukan penyitaan KTP dan 9 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sanksi sosial.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Dengan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai bermasker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi