Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Kamis pagi, 31 Desember 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya, depan Mako Polsek Asemrowo yang dimulai pada pukul 08.20.
Penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 5 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya penertiban masker ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi